Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 18 tahun 2008 yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan proses alam. A. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pada tahun 2014, Rasio Daur Ulang Sumber Daya, rasio total input material ke dalam perekonomian dan jumlah yang didaur ulang menjadi input mentah adalah 15,8%. Tempat Pembuangan Akhir (disingkat TPA) adalah tempat untuk menimbun sampah dan merupakan bentuk tertua perlakuan sampah. Tahun. Undang – Undang no. Pertambahan Penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik. 5. Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara. Daftar Isi. -2-Tujuan pengelolaan sampah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 48Undang-Undang. Glosarium. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Tepatnya di Pasal 12 Bab IV yang menyebutkan, “Setiap. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hebi menjelaskan, perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah. 26) Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Halaman ini telah diakses 9960 kali. Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2018. bahwa volume dan jenis sampah semakin hari semakin bertambah dan. Sanksi bagi orang yang membuang sampah di jalan berbeda-beda di setiap daerah. 17 December 2021. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan. 7 A. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah, perlu. Tematik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang seharusnya mengawasi dan membina pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah tidak menjalankan tugas dan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. pengelolaan sampah untuk jangka waktu 10 ( sepuluh) tahun yang dituangkan dalam rencana kerja tahunan OPD. Pemerintah Kota Bekasi: Terkait UU No. Pengelolaan Sampah Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008. 1. 2. ABSTRAK: a. Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda. Menurut undang-undang No. Mengingat : 1. Jakarta. bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dalam rangka menjamin perlindungan dan pemenuhan hak setiap warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. BAB I KETENTUAN UMUM . Dalam mencapai pengelolaan sampah yang baik dan benar, partisipasi masyarakat sangat perlu dibutuhkan. 6 d. Dasar hukum terbitnya Permendagri 7 tahun 2021 tentang Retribusi Sampah adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan. Tanggal Pengundangan. Direktur Pengurangan Sampah dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan Indonesia mengimpor 3,34 juta ton bahan baku plastik dan kertas per tahun. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; b. Mekanisme Penyelesaian Konflik Dalam hal terjadi perselisihan atau konflik dalam pengelolaan sampah yang disebabkan oleh: 1. Peraturan Gubernur tentang kendaraan angkutan sampah 4. Sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan. Pengurangan sampah yang dimaksud adalah pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 12 Namun, pemerintah daerah juga berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah pada wilayah administrasinya masing- masyarakat. A. Menurut Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Selain UU Nomor 18 Tahun 2008, Perda Kota Pekanbaru juga mengatur mengenai larangan membakar sampah yaitu : Pasal 66 Ayat (1) huruf d dan e Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah berbunyi: Setiap orang dilarang: membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Subjek. Dasar hukum Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik. Menurut Undang-Undang 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan persampahan perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. E. 2. Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor. B. Pengelolaan Sampah Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menilai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah tak sepenuhnya berjalan dengan baik di daerah. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik. Sampah yang dikelola berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja, dan. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Kudus mempunyai kewenangan untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan tentang Pengelolaan Sampah; Pasal. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik. KETENTUAN LAIN-LAIN 18. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. 18 tahun 2008 ini sudah diimplementasikan di sesuai perintah yaitu sesuai dengan perintah walikota no. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: . Dalam Undang- Undang No. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Halaman ini telah diakses 9960 kali. 2. karakteristik Sampah; 5. PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang. Sampah plastik kemasan masih jadi problem utama di Indonesia. Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. "Kalau kita memaknai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang. Jenis. hum. Undang-UndangNomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2. Pada tahun 2014, Rasio Daur Ulang Sumber Daya, rasio total input material ke dalam perekonomian dan jumlah yang didaur ulang menjadi input mentah adalah 15,8%. Tempat. Beranda. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar tahun 2000 untuk Pembangunan Masyarakat Daur Ulang atau Undang-Undang Dasar Daur Ulang menjabarkan kerangka kerja dalam prinsip-prinsip pengelolaan sampah, termasuk mengurangi konsumsi sumber daya, serta tanggung jawab umum pemerintah nasional dan daerah, bisnis, dan warga negara. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah . A. PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENANGANAN SAMPAH LAUT. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Metode pengelolaan sampah di Indonesia salah satunya melalui pengubahan sampah menjadi energi. Tahun. Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan. Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa sampah spesifik terdiri atas: sampah yang mengandung B3 dan limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum. Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin tersedianya lingkungan yang sehat dan mampu melaksanakan proses pengelolaan sampah yang baik sehingga mampu mewujudkan ruang yang aman, nyaman, sehat, produktif dan berkelanjutan; b. Pengaturan pengelolaan sampah spesifik jauh lebih kompleks dan beragam. PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. ABSTRAK Sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah kota mencakup upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah sejak dari sumber timbulannya. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; b. 27. meliputi pengurangan dan penanganan sampah (Pasal 1 ayat 5). TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,. Pengolahan Sampah Secara Termal; Mengingat : 1. Pasal 1 . Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengolahan sampah yang seperti ini tentunya. Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia telah diabadikan dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah 2008. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. United. (Pasal 1 huruf a UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah) Sampah yang diatur dalam UU 18 Tahun 2008 meliputi; a) Sampah Rumah Tangga, yaitu berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah. Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar menjelaskan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik pada 8 Juni 2020 melengkapi seluruh regulasi pengelolaan berbagai jenis sampah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ----- 47 E. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pola. KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dimaksud yaitu sisa kegiatan sehari-hari manusia atau sisa proses alam yang dapat berbentuk padat atau semi padat, dapat berupa zat organik atau organik, dan bersifat bisa terurai atau tidak bisa terurai yang dianggap tidak. tugas dan wewenang pemerintahan 4. 2. sumber sampah wajib. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat. Peraturan ini menjelaskan pengertian Sampah adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, yang dapat dimanfaatkan ataupun masih layak/dapat dimanfaatkan. 3 BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. SETNEG. 4 : 11. Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. E. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sehingga data yang digunakan merupakan data sekunder. Daur ulang semakin ditekankan untuk pembuangan sampah di Jepang sejak undang-undang daur ulang disahkan pada tahun 1990-an. 6. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 mendefenisikan pengelolaan sampah sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun. Dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. DAFTAR ISI. Undang-undang No. Di sisi lain, pesatnya pertumbuhan industri, perubahan pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. 3 Pengertian pengelolaan dan penanganan sampah Menurut Undang Undang - nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yaitu kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penganan sampah. : Indonesia. Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah di jalan daerah mereka. 7. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2. Dasar hukum pengelolaan sampah. Peraturan Gubernur tentang Standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah 3. Menurut UU No. penyelenggaraan pengelolaan sampah 7. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus dirubah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumberdaya. Pasal 29 ayat (3 dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan untuk diatur dengan peraturan. bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, Japan International Cooperation Agency (JICA) Draft Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Persampahan. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat,. Pemerintah dan DPR sepakat mengatur sampah makanan atau food loss dan sampah makanan olahan atau food. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA open dumping harus ditutup paling lambat pada 2014. Pengelolaan yang lebih rinci lagi diatur di Peraturan Pemerintah Republik. Daur ulang semakin ditekankan untuk pembuangan sampah di Jepang sejak undang-undang daur ulang disahkan pada tahun 1990-an. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan 2. pengawasan 12. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. 6. Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Terbitnya SK Bupati Kabupaten Bantul mengenai Status Darurat Pengelolaan Sampah yang diantaranya penutupan TPAS Regional Piyungan mulai tanggal (23/7/23). Pasal 4 UU 32/2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, antara lain melalui aplikasi teknologi Waste to Energy (WtE). 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU No. Masalahnya adalah bahwa tidak. 1-5. 75/2019 tentang Peta Jalan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengertian dari sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOGOR, Menimbang : a. 2 Konsep Pengelolaan Sampah Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), yang dimaksud dengan sampah adalah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 5. Kedua, aspek kelembagaan. PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG, Menimbang : a. Pengelolaan Sampah melalui Sekretaris Dinas untuk ditanda tangani Kepala Dinas; h. UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik. E. Serta dalam Undang-undang RI nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tentang pengelolaan sampah yang harus dilakukan secara komprehensif sejak hulu sampai hilir. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan. Status: Hanya untuk pelanggan. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan.